Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP
Pasuruan, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 tersangka kasus pemotongan Bantuan Operasionl Pendidikan (BOP) Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2020 untuk penanganan kasus Covid-19. Sembilan tersangka yakni MS (40), YK (38), Mus (48), AH (48), Nd (54), SH (25), MSA (48), Hn (33), dan RH (59). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, dari sembilan tersangka 7 tersangka yakni MS, YK, Mus, SH, MSA, dan HN dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari di Rutan Bangil. "Sedangkan dua orang inisial RH dan Nd ditahan di Lapas Kota Pasuruan yang sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain," ucap Jemmy. Sembilan orang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Alasan penahanan oleh penyidik guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya. Dari hasil penghitungan kerugian negara, lanjut Jemmy, ditemukan penyalahgunaan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar. "Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan pemotongan terhadap bantuan BOP," tegasnya. (rul)
Sumber: