Polda Jatim Dalami Dugaan Penggelapan yang Libatkan Dua Komisaris Pasar Buah Tanjungsari

Polda Jatim Dalami Dugaan Penggelapan yang Libatkan Dua Komisaris Pasar Buah Tanjungsari

Direktur Utama PT Maju Terus Kawan, H Mochammad Ali menunjukkan surat bukti laporan polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Laporan terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan dua komisaris di sebuah perusahaan distributor buah di kawasan Tanjungsari memasuki babak baru. Kasus itu, kini tengah diselidiki penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah pun membenarkan hal tersebut. "Oh benar itu. Masih proses lidik (penyelidikan)," terang Decky dikonfirmasi Memorandum, Rabu 19 Februari 2025, sore.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Dikabarkan Dibekuk, Kapolres Jombang Sebut Masih Pengembangan

BACA JUGA:Bos Pasar Buah Tanjungsari Laporkan Dua Komisaris ke Polisi, Diduga Kemplang Uang Rp 3,2 Miliar


--

Disinggung saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan, eks Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Polda Jatim itu mengaku tak mengetahui secara pasti. Namun, dia memastikan jika kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh anggotanya.

"Masih dalam proses oleh unit III kasus itu. Kalau saksi sudah ada yang diperiksa. Tapi saya kurang monitor (jumlah dan pihak). Yang pasti ada progres. Mohon waktu ya. Saya lihat data dulu. Besok ya," ucap dia.

"Yang pasti masih dalam penyelidikan. Karena itu terkait PT terkait ketentuan-ketentuan PT harus di clear kan. Mohon waktu ya mas. Nanti perkembangan besok akan diberitahu lagi," pungkas Decky.

Diberitakan sebelumnya, H Mochammad Ali mendatangi SPKT Polda Jatim. Direktur Utama PT MTK (Maju Terus Kawan) itu, melaporkan kasus dugaan penggelapan yang melibatkan dua komisaris di perusahaan distributor buah miliknya.

Dua orang yang dilaporkan Mochammad Ali masing-masing berinisial H ISM dan H SWD. Dua terlapor itu, diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Nilai uang yang digelapkan tak tanggung-tanggung.

Ditotal, uang yang diduga dikemplang oleh kedua terlapor mencapai lebih dari Rp 3,2 Miliar. Kini, kasus itu, masih dalam proses penyelidikan anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim dengan nomor bukti laporan LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Ali menjelaskan, perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh dua komisaris yang ia laporkan itu dengan mengambil uang hasil atau keuntungan penjualan buah. Mereka, leluasa menguasai uang tersebut, karena ada satu orang karyawan administrasi yang merupakan anak dari salah satu terlapor.

"Kenapa mereka leluasa mengambil uang tersebut, tanpa konfirmasi saya. Karena ada satu orang bagian administrasinya, itu anaknya H SWD. Mas CDR," kata Ali, Senin 17 Februari 2025, siang.(fdn)

Sumber: