selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Ungkap Kasus TPPU, Polisi Temukan 6 Kilo Perhiasan Hingga Kwitansi Program Bayi Tabung

Ungkap Kasus TPPU, Polisi Temukan 6 Kilo Perhiasan Hingga Kwitansi Program Bayi Tabung

Barang bukti motor hingga mobil yang diamankan dari dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Polda Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polda Jatim membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana penjualan narkoba di dua lokasi. Dua orang tersangka ditangkap yakni WP (44), warga Bungurasih, Waru Sidoarjo dan FA (25), warga Kecamatan Socah, Bangkalan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita aset senilai Rp2, 7 miliar. Jumlah itu terbagi dari beberapa harta baik bergerak seperti mobil dan motor maupun tidak bergerak yakni rumah hingga perhiasan.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba di Sidoarjo dan Bangkalan, Aset Rp 2,7 Miliar Disita


Mini Kidi Wipes.--

Dari tersangka FA polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander, Honda Brio, Honda Scoopy, Honda PCX, sebuah BPKB, motor Suzuki Satria, uang tunai Rp82 juta. 

Selain itu, juga disita satu bendel kwitansi pembayaran bayi tabung, tiga jam tangan, satu eksemplar surat ikatan jual beli tanah dengan luas 1748 meter, dua lembar surat perjanjian jual beli tanah serta bangunan, 28 perhiasan, dan uang Rp 308 juta.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun

"FA ini sejak tahun 2022-2026 sudah jualan narkotika jenis ekstasi. Yang bersangkutan tidak memiki pekerjaan tetap," tegas Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Minggu 22 Februari 2026, siang.

Sementara dari tersangka WP kepolisian menyita barang bukti satu mobil Toyota Rush 2025, satu Honda Scoopy, 6 perak batangan berat masing-masing 999 gram, sertifikat tanah hak milik tanah di kecamatan Wonosalam Jombang, uang pada rekening berjumlah Rp 600 juta. 


Gempur Rokok Illegal--

"Motifnya tersangka WP mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan juga tersangka WP menyamarkan uang hasil penjualan narkotika untuk pembelian aset benda bergerak maupun tidak bergerak," terangnya.

Jules menuturkan, tersangka WP sendiri juga merupakan residivis dalam perkara narkotika sebanyak 2 kali. WP merupakan warga Bungurasih, Waru Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal di Perum Pondok Nirwana Kedung Baruk Surabaya.(fdn)

Sumber: