Bos Pasar Buah Tanjungsari Laporkan Dua Komisaris ke Polisi, Diduga Kemplang Uang Rp 3,2 Miliar
Direktur Utama PT Maju Terus Kawan, H Mochammad Ali menunjukkan surat bukti laporan penipuan ke Polda Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-H Mochammad Ali mendatangi Sentra Palayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Direktur Utama PT MTK (Maju Terus Kawan) tersebut melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan dua komisaris di perusahaan distributor buah miliknya.
Dua orang yang dilaporkan Mochammad Ali masing-masing berinisial H ISM dan H SWD. Dua terlapor itu, diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Nilai uang yang digelapkan tak tanggung-tanggung.
BACA JUGA:Lima Bulan Pacaran, Motor Mahasiswi PTS Digondol Kekasih
BACA JUGA:Ricuh, Aksi Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Jatim Dibubarkan Water Cannon
BACA JUGA:Rawan Curanmor, Kapolsek Tegalsari Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

--
Ditotal, uang yang diduga dikemplang oleh kedua terlapor mencapai lebih dari Rp 3,2 Miliar.
Kini, kasus itu, masih dalam proses penyelidikan anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim dengan nomor bukti laporan LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Ali menjelaskan, perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh dua komisaris yang ia laporkan itu dengan mengambil uang hasil atau keuntungan penjualan buah.
Mereka, leluasa menguasai uang tersebut, karena ada satu orang karyawan administrasi yang merupakan anak dari salah satu terlapor.
"Kenapa mereka leluasa mengambil uang tersebut, tanpa konfirmasi saya. Karena ada satu orang bagian administrasinya, itu anaknya H SWD. Mas CDR," kata Ali, Senin 17 Februari 2025, siang.
Ali menyebut seharusnya hasil keuntungan pasar tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, kedua komisaris itu, malah mengambil uang itu setiap bulan tanpa konfirmasi kepadanya.
"Uang perusahaan ini tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Malah di transfer ke rekening pribadi atas nama H SWD Januari 2024, sampai agustus semua uang perputaran perusahaan masuk ke rekening tersebut," imbuh Mochammad Ali.
Ali menjelaskan, teknis yang seharusnya terjadi dalam perputaran uang perusahaan itu dengan menginput data keuntungan setiap hari melalui admininstrasi keuangan pasar. Proses itu, terjadi setiap hari hingga data keuntungan terkumpul satu bulan.
"Nah, dari laba itulah mereka mengambil uang tersebut. Padahal seharusnya, uang-uang keuntungan tersebut dibagi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tapi pada kenyataanya sejak perusahaan berdiri, kita tidak pernah (RUPS)," ucap dia.
Ali akhirnya menyadari perbuatan dugaan penggelapan itu saat ia melihat laporan yang tak sesuai di lapangan. Meski pasar sedang ramai, keuntungan yang diperoleh tak sesuai dengan kondisi tersebut.
"Mereka (dua terlapor) mengatakan, jika selama berjalan, tak ada keuntungan yang diperoleh. Saya bertambah kaget saat memeriksa saldo perusahaan yang jauh dari target perusaaan," tandas Ali.
Atas temuan itu, Ali menggelar RUPS Luar Biasa. Dalam wacana itu, Ali mengundang semua komisaris dan sejumlah pihak yang berwenang dalam perusahaan. "Tapi pada saat hari-H, mereka berdua tidak datang. Yang datang saya dan H Yusuf," tandas Ali.
Karena tak kunjung ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, Ali pun kemudian membuat laporan ke Polda Jatim dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam laporan itu, Ali melaporkan dua orang yakni H ISM dan H SWD.(fdn/ono)
Sumber:



