Sebar Isi Chat WhatsApp, Bos RHU Heri Kuncoro Polisikan Selebgram

Heri Kuncoro didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi ke Polda Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengusaha Rekreasi Hiburan Malam (RHU) Heri Kuncoro (HK) meradang. Percakapan pribadi di Platform WhatsApp bersama salah satu selebgram perempuan disebar di media sosial. Atas perbuatan tersebut, Heri melaporkan ke Polda Jawa Timur.
Kuasa Hukum Heri, Togar Situmorang menyampaikan, laporan kasus ini bermula dari tersebarnya percakapan WhatsApp pribadi antara ia dengan seorang wanita berinisial PN. Percakapan itu diunggah ke media sosial tanpa seizin Heri Kuncoro.
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Selebgram Nekat Curi Uang Rp 276 Juta
Mini Kidi--
Hal tersebut kemudian memicu masalah di dalam rumah tangga Heri Kuncoro. "Akibat dari penyebaran ini, keluarga Pak HK jadi marah karena dalam chat itu, ada indikasi bahwa beliau tak pergi ke Jakarta sendiri, melainkan dengan wanita lain," kata Togar.
Informasi yang tersebar di akun Instagram terlapor membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan. Padahal, terlapor yang merupakan selebgram dengan konten soal ODGJ itu awalnya memiliki hubungan baik dengan Heri Kuncoro.
Togar menyebut, tak sedikit kebaikan Heri Kuncoro terhadap PN. Setiap ke Surabaya, ia selalu memberikan fasilitas kepada PN secara maksimal.
BACA JUGA:Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim
"Namun, ketika pak HK menemui di Jakarta, respon yang diberikan justru kurang baik, hingga percakapan pribadi mereka tersebar," tambah Togar.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya HK melaporkan PN ke polisi. Laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Kasus ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga tentang keadilan bagi HK. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin mendapatkan sanksi yang sesuai.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan laporan atau pengaduan tersebut. Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh anggota Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
"Tepat pukul 16.00. Saudara HK datang ke SPKT Polda. Dia melaporkan seseorang inisial PN pencemaran nama baik di media sosial. Sementara sifatnya itu pengaduan masyarakat. Di sana ada piket dari Siber untuk tindaklanjut laporan," kata dia.(fdn)
Sumber: