umrah expo

Kecanduan Judol, Selebgram Nekat Curi Uang Rp 276 Juta

Kecanduan Judol, Selebgram Nekat Curi Uang Rp 276 Juta

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz didampingi KBO Reskrim Ipda Andra di Mapolres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Permainan judi online (judol) kerap menjadikan orang kalap. Tak peduli uang teman sendiri pun diembat asal ambisi untuk ikut judol jalan terus. 

BACA JUGA:5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol

Hal ini rupanya menimpa selebgram asal Turen, Kabupaten Pasuruan, Fikral Wibawanto alias FW (27). Selain sebagai selebgram, FW juga masih berstatus mahasiswa


--

FW rupanya menyalahgunakan kepercayaan rekannya, Ana Febyanti Puspitasari (28). Bahkan, selebgram ini berani mencuri uang Feby senilai Rp 276.600.801. Di dunia medsos, wanita muda asal Pecalukan, Prigen ini dikenal sebagai Febry Morena. Antara FW dan Feby merupakan teman dekat dalam dunia bisnis. FW merupakan brand ambassador dari produk parfum yang dijual oleh Feby. 

Dalam keterangan yang disampaikan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz bahwa tersangka FW diduga mencuri uang korban Feby dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801.

BACA JUGA:Main di Situs Tokek Wins, Pelaku Judol Dikecrek Polsek Sukorejo

FW sendiri, lanjut wakapolres, diberi akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban.

“Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya. Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban,” tegas wakapolres saat didampingi KBO Reskrim Ipda Andra di Mapolres Pasuruan, Jumat 7 Februari 2025.

Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Ia kemudian mengambil HP korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

BACA JUGA:Penjaga Vila di Tretes Terciduk Main Judol

Dari aplikasi tersebut, tersangka kemudian mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya. Korban baru menyadari telah kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah melakukan pengecekan tabungannya, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan. Totalnya mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/B/1/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar utang. 

Sumber: