umrah expo

Kecanduan Judol, Selebgram Nekat Curi Uang Rp 276 Juta

Kecanduan Judol, Selebgram Nekat Curi Uang Rp 276 Juta

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz didampingi KBO Reskrim Ipda Andra di Mapolres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

BACA JUGA:Berantas Judol, Periksa Seluruh HP Anggota Polisi

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain; pada 7 Oktober 2024 sebesar Rp 9.600.801. Lalu pada 8 Oktober 2024 tranfer dua kali. Yakni senilai Rp 90 juta dan Rp 160 juta. Kemudian pada 10 Oktober 2024, transfer lagi Rp 6 juta dan pada 30 Desember 2024 sebesar Rp 11 juta. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi serta 2 bendel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

BACA JUGA:Asik Scroll Slot Judol, 2 Orang Ditangkap Reskrim Polsek Purworejo

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas wakapolres.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (kd/mh)

Sumber: