Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim

Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim

Isa Zega resmi ditahan di rutan Polda Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Selebgram Isa Zega ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim, Jumat 24 Januari 2025. Penahanan Isa, setelah gagal dilakukannya Restoratif Justice (RJ) antara Isa dan pelapor, Shandy Purnamasari.

Isa didampingi beberapa kerabatnya ada Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim sekitar pukul 14.00. Namun, ia enggan langsung menjalani penyidikan dan enggan berdamai dengan pelapor, Shandy Purnamasari.

BACA JUGA:Tersinggung Dipanggil Nama Pria, Isa Zega Ribut dengan Konten Kreator di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim


--

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebutkan ada puluhan pertanyaan yang disampaikan kepada Isa Zega. Penyidikan berlangsung sekitar 5 jam dan langsung dilakukan penahanan saat dini hari pukul 02.25.

"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles di halaman Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Perkara Pencemaran Nama Baik Istri Bos Juragan 99, Selebgram Isa Zega: Biasa Saja

Charles mengakui ada kendala saat hendak menahan Isa. Sebab, dia menolak berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," kata dia.


--

"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," imbuh dia.

BACA JUGA:Selebgram Promosikan Situs Judi Online, Dibayar Rp 200 Ribu per Minggu

BACA JUGA:Penganiaya Anak Selebgram Kota Malang Dituntut 4 Tahun, PH: Terlalu Berat

Isa lantas menjalani pemeriksaan medis. Usai dinyatakan sehat, ia dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim. "Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," tutup dia.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait