Raup Rp 4 Miliar Modus Palsukan Surat, Rico Ringgo Akan Dituntut
Terdakwa Rico Ringgo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rico Ringo Tuapattinaja, akan menjalani sidang, Kamis, 5 Maret 2026. Bos jasa pelayaran yang menjadi pesakitan dalam kasus pemalsuan surat keterangan pejabat berwenang itu akan menghadapi penuntutan.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang akan membacakan tuntutan terhadap Rico Ringgo di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya

Mini Kidi Wipes.--
Untuk diketahui, terdakwa Rico Ringgo didakwa melakukan penipuan terkait pembiayaan kapal di kantor notaris di Surabaya pada 31 Januari 2024.
Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menyebut terdakwa mengetahui bahwa kapal Tugboat BMP 888 dan Barge BUNGA PERTIWI 2776 telah dijaminkan ke PT Intan Branu Prana Tbk sejak 27 Agustus 2020 dengan nilai Rp17,599 miliar, bahkan dokumen kepemilikannya disimpan di BNI.
BACA JUGA:Tragedi KM Pacific 88 di Jamrud Selatan, Polisi Periksa Mandor hingga Pihak Pelayaran
Meski demikian, pada 2023 terdakwa menawarkan kerja sama kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi, dengan alasan membutuhkan dana Rp4 miliar untuk perbaikan kapal dan menjanjikan pengembalian disertai keuntungan 50 persen dari operasional kapal.
Dana kemudian diserahkan bertahap sejak 25 Oktober 2023 dan dialirkan ke beberapa perusahaan yang dipimpin terdakwa.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Bawean Meroket Imbas Pelayaran Tertunda, Pemkab Gresik Upayakan Kapal Bantuan
Pada 31 Januari 2024, kedua pihak menandatangani sejumlah akta di hadapan notaris, di mana terdakwa menyatakan kapal tersebut belum dijaminkan kepada pihak lain. Pernyataan itu belakangan terbukti tidak benar.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp4 miliar. Terdakwa pun didakwa dengan Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber:




