Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht

Barang bukti inkracht yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Proses pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Tilep Uang Silpa Ratusan Juta, Kejaksaan Tahan Kades Keboncandi

Pemusnahan BB dipimpin Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi. Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 kasus atau perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu Juli hingga November 2023. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 467,63 gram sabu, 18.112 butir pil koplo logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro. 

BACA JUGA:Tiga Aktivis Pasuruan Desak Kejaksaan Usut Tuntas Potongan BOP Tahap II

Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 105 botol pestisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown dan 133 botol minuman keras.

Selain itu, kejari juga memusnahkan 870.800 batang rokok tanpa pita cukai, 339 buah petasan, 25 buah HP, 11 buah timbangan elektrik, dan beberapa barang lainnya juga turut dimusnahkan lainnya.

BACA JUGA:LSM Cinta Damai Laporkan Pemkot Pasuruan ke Kejaksaan

Kajari Reza dalam keterangannya menyampaikan, sesuai dengan keputusan pengadilan, ada tiga jenis perlakuan negara terhadap barang bukti. 

Yang pertama barang Bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua, barang bukti dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis dan akan dilelang yang hasilnya disetor kepada negara. Dan yang ketiga, barang bukti dirampas untuk dilakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP

"Seluruh barang bukti yang kami dimusnahkan ini adalah hasil rampasan barang bukti dan sudah inkrah," ujar Reza, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi

Sumber: