LSM Cinta Damai Laporkan Pemkot Pasuruan ke Kejaksaan

LSM Cinta Damai Laporkan Pemkot Pasuruan ke Kejaksaan

Pasuruan, memorandum.co.id - Punggawa LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Hanan Damai didampingi beberapa anggota mendatangi kantor Kejaksaan Kota Pasuruan guna melaporkan Pemkot Pasuruan. Pelaporan dilakukan setelah pihak LSM mendatangi Pemkot Pasuruan untuk mempertanyakan banyaknya gedung yang diduga masih belum memiliki IMB dan selama 14 hari belum ada koonfirmasi jawaban. Kehadiran punggawa AMCD diterima langsung oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Pasuruan, Soemarno dan Kasi Intel, Wahyu S. Mereka mendesak dugaan penyelewengan proses Amdal Lalin yang ditangani oleh Pemerintah Kota Pasuruan terhadap 16 bangunan agar segera diproses. “Hari ini kami bersama anggota AMCD mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan melaporkan bangunan yang kami temukan ada 16 titik yang diduga tidak ada Amdal Lalinnya,” ucap Hanan selaku Ketua LSM AMCD saat ditemui awak media, Senin (9/11). Hanan juga mejelaskan, laporan tersebut sudah dilayangkan dua kali kepada pihak Pemkot. Namun, hingga dua pekan ini Pemkot tidak merespon. "Dari laporan berkas-berkas yang kami sampaikan ke Kejari Kota Pasuruan disertai poin-poin temuan di lapangan. Sehingga bisa dimungkinkan pihak Kejari bisa turun ke lapangan untuk pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kami inginkan agar Kejari Kota Pasuruan lakukan penyelidikan," ungkapnya. Sementara itu, Soemarno selaku Kasi Pidana Khusus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai hari ini. "Untuk itu kemudian kami tindak lanjuti oleh Kasi Intel. Nah sesuai ketentuan, dari intel kesimpulan bagaimana apakah bisa dilanjutkan laporan itu, juga menunggu kajian lebih lanjut. Apakah masuk kasus administrasi atau Tipikor," tutup Soemarno. (rul)

Sumber: