Tiga Aktivis Pasuruan Desak Kejaksaan Usut Tuntas Potongan BOP Tahap II

Tiga Aktivis Pasuruan Desak Kejaksaan Usut Tuntas Potongan BOP Tahap II

Pasuruan, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan usai menetapkan lima tersangka dalam kasus pemotongan BOP, tiga pungawa LSM Pus@ka, AMCD dan GMBI kembali melaporkan dugaan penyalahgunaan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) di tahap II, III dan IV. Kedatangan tiga pungawa, LSM Pus@ka Direktur Lujeng Sudarjo, Ketua Umum AMCD Hanan Damai dan Ketua GMBI distrik Pasuruan Raya Moch Asy’ari disambut Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Ketua GMBI distrik Pasuruan Raya Moch Asy’ari menuturkan, kedatangannya bersama rekan aktivis lain untuk memberikan data daftar penerima BOP di tahap II, III dan IV se-Kota Pasuruan. "Saya berharap, kinerja Kejari Kota Pasuruan lebih berani lagi untuk mengungkap kasus ini sampai ke tahap master minnya," kata Moch Asy’ari, Kamis (3/6/2021). Pihaknya juga akan melengkapi bukti-bukti yang baru ini, dan akan serahkan kepada Kejari Kota Pasuruan secepatnnya. "Setelah kita lihat kemarin, setelah ditetapkan lima tersangka itu terindikasi kepada salah satu fraksi saja, yang satu masih belum ada tersangka. Bahwa, bantuan dana hibah dari kemenag pusat ini ada usulan dari dua fraksi," ucap Asy'ari. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, data yang disampaikan hari ini adalah data daftar penerima BOP yang tertuang dalam SK Kementerian Agama ini yang diterima dari teman-teman yang datang. "Akan tetapi data ini data yang sifatnya sudah dapat diketahui oleh umum, dan ini sudah ter-upload di internet. Data ini belum ada kita terima yang mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana jadi hanya data mengenai daftar penerima BOP di Kota Pasuruan," kata Wahyu. (rul/fer)

Sumber: