Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi

Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi

Pasuruan, memorandum.co.id - Langkah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2020 untuk 11 lembaga Pondok Pesantren (PONPES) dan Madrasah Diniyiah (Madin) se-Kota Pasuruan mendapat apresiasi positif dari elemen masyarakat. Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka Pasuruan menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kota Pasuruan yang telah mengungkap kasus tersebut. Lujeng mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut patut diapresiasi dan didukung penuh untuk mengembangkan kasus tersebut. "Kami juga mendorong Kejari Kota Pasuruan untuk menyeret dalang di balik pemotongan BOP. Terjadinya pemotongan BOP ini secara masif, sangat tidak logis kalau hanya diinisiasi eks staf ahli anggota DPR RI," ujar Lujeng. Lebih lanjut Lujeng mendukung penyidik Kejari Kota Pasuruan untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menemukan siapa dalang di balik kasus tersebut. "Bisa melalui pelacakan aliran duit hasil pemotongan melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keungan). kasus dugaan pemotongan BOP ini bisa dikembangkan menjadi tindak pindana pencucian uang (TPPU)," paparnya. Di lain tempat, Wahyu Susanto, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan berterima kasih tentang dukungan dan ungkapan apresiasi dari Direktur Pusaka. "Terima kasih, nantinya kita lihat dulu, karena pemeriksaannya terus berlanjut, jika ada data dan fakta yang mengarah ke sana, pasti akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkapnya. Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, Kamis (28/5/2021) sore. Lima orang tersangka ini dianggap Korps Adhyaksa sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemotongan BOP untuk madin dan TPQ. Kejari Kota Pasuruan sudah menjebloskan kelima tersangka ini ke dalam tahanan. Kelima orang tersangka itu adalah RH, FQ, SK, AS dan AW. Yang mana Dua orang tersangka yakni RH dan FQ, adalah eks staf ahli dan relawan salah satu anggota Komisi VIII DPRRI. (rul)

Sumber: