Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Anak

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Anak

Terdakwa Ivan Sugiamto dikawal petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara, Kamis 27 Maret 2025.

Selain hukum badan, terdakwa yang terseret kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya itu juga membayar denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan, Ini Pertimbangan Jaksa


Mini Kidi--

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memilih dakwaan alternatif yaitu pasal pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mempertimbangkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. 

BACA JUGA:Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan

"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," jelasnya. 

Tambah Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak yaitu dakwaan alternatif. 

"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," pungkasnya.

BACA JUGA:Rentut Belum Turun dari Pimpinan, Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda 

Atas putusan itu, terdakwa Ivan Sugiamto dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir," singkat Ivan Sugiamto. 

Sumber: