Marketing BYD Tipu Konsumen, Divonis 1 Tahun Penjara
Juliet Hardiani Mendengar Putusan Majelis Hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Juliet Hardiani harus meringkuk di dalam jeruji besi selama 1 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada marketing mobil listrik merek BYD itu setelah dinyatakan terbukti menipu dengan modus pengadaan wall charging.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa.
BACA JUGA:Marketing BYD Penipu Konsumen Dituntut 15 Bulan Penjara

Mini Kidi--
Vonis tersebut lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Saardinah Salsabila, yang menuntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menilai, terdakwa secara sadar dan terencana memanfaatkan celah transaksi untuk meraup keuntungan pribadi. Perbuatannya dinilai merugikan korban sekaligus mencoreng kepercayaan publik terhadap industri otomotif listrik yang tengah berkembang.
BACA JUGA:Bayar Utang Jadi Motif Eks Sales BYD Tipu Konsumen, Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Kasus ini bermula dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, Juliet menawarkan satu unit mobil listrik BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 kepada PT Toyo Matsu melalui saksinya, Tjeng Hok Liong, dengan harga Rp443 juta secara kredit tiga tahun.
Namun, transaksi pembelian mobil tersebut sejak awal tidak mencakup fasilitas wall charging. Di sinilah terdakwa memainkan perannya.
Alih-alih memproses sesuai prosedur resmi perusahaan, Juliet menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah. Harga awal Rp19 juta “dipangkas” menjadi Rp17,8 juta, lengkap dengan janji instalasi oleh vendor resmi.
BACA JUGA:Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Masalah muncul ketika pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi dealer. Saat korban meminta rekening perusahaan, terdakwa berdalih pembayaran langsung dilakukan ke vendor pihak ketiga.
Untuk memperkuat tipu dayanya, terdakwa membuat surat penawaran palsu berkop PT Arista Elektrika—dealer resmi BYD. Dokumen tersebut merupakan hasil editan pribadi tanpa izin manajemen dan tanpa tanda tangan kepala cabang.
Sumber:




