HPN 2026

Marketing BYD Tipu Konsumen, Divonis 1 Tahun Penjara

Marketing BYD Tipu Konsumen, Divonis 1 Tahun Penjara

Juliet Hardiani Mendengar Putusan Majelis Hakim--

Surat fiktif itu dikirim lewat WhatsApp pada 9 September 2025, bukan melalui email resmi perusahaan. Terbuai dokumen berkop resmi, korban akhirnya mentransfer Rp17,5 juta ke rekening atas nama Yanny Pujiastuti yang disebut sebagai pihak vendor.

BACA JUGA:BYD Bawa MPV Mewah DENZA D9 ke GIIAS Surabaya 2025: Fitur Berlimpah, Performa Mumpuni!

Fakta persidangan mengungkap, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pengadaan wall charging. Uang justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp17 juta, sementara Rp500 ribu disebut sebagai “pinjaman”.

Jaksa menegaskan, dana tersebut digunakan untuk menutup utang pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Mobil Listrik BYD ATTO 1 Meluncur di Surabaya, Harganya Mulai Rp209 Juta!

Terbongkar Saat Serah Terima Mobil

Penipuan itu baru terkuak saat jadwal penyerahan mobil pada awal Oktober 2025. Pihak dealer melalui saksi Andri Kurniawan memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

Dengan vonis tersebut, Juliet Hardiani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sidang ditutup dengan pernyataan terdakwa yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sumber:

Berita Terkait