Midhol Pembunuh Agen Bank Imaan Dituntut Hukuman Ringan, Keluarga Korban dan Warga Khawatir
Puluhan warga Desa Imaan melakukan protes di halaman PN Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa perkara perampokan disertai pembunuhan, Ahmad Midhol membuat was-was warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Warga berharap pria yang diyakini sebagai otak pembunuhan itu dijatuhi dihukum berat.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Midhol 14 penjara usai ia mengaku hanya menjalankan peran pembantu dalam aksi yang menewaskan agen bank Wardhatun Toyibah tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Warga Imaan Geruduk PN Gresik, Kecewa Midhol Pembunuh Agen Bank Dituntut 14 Tahun

Mini Kidi--
Salah satu warga Desa Imaan, Ulfa mengaku khawatir jika terdakwa hanya dijatuhi vonis ringan. Sebab menurutnya, Midhol selama ini dikenal sebagai preman kampung di Imaan. Ia disebut kerap mencuri dan menggelapkan sepeda motor tetangga.
“Itu ada banyak motor tetanga yang dicuri hingga digadaikan. Tapi warga mau laporan takut dia (Midhol) balas dendam. Karena dia ini terkenal nekat,” ungkapnya, Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan warga lain, Kasina. Dirinya bahkan ikut menyuarakan protes bersama 50 warga Imaan di PN Gresik pada Senin lalu, agar Midhol dijatuhi hukuman berat.
"Kalau 14 tahun kemudian bebas dari penjara, pulang ke kampung halaman, takutnya akan kembali berulah atau bahkan merampok warga lainnya lagi," ujarnya khawatir.
Sementara itu, suami korban, Mahfud menyebut peristiwa yang menewaskan istrinya pada Maret 2024 itu masih menyisakan trauma mendalam bagi keluarga. Ia khawatir, Midhol kembali mengancam keselamatan keluarganya.
BACA JUGA:Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan Agen Bank Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan
"Yang warga dan keluarga saya khawatirkan, ketika bebas, Midhol ini melakukan tindakan lebih kejam atau bahkan sampai membunuh lagi. Warga terutama keluarga saya juga khawatir pak," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, ia bersama warga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Gresik agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mati atau seumur hidup," harapnya.
Sumber:
