Midhol Pembunuh Agen Bank Imaan Dituntut Hukuman Ringan, Keluarga Korban dan Warga Khawatir
Puluhan warga Desa Imaan melakukan protes di halaman PN Gresik.--
BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Agen Bank Imaan Gresik Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik Uwais Deffa mengatakan, bahwa tuntutan yang diberikan JPU telah sesuai fakta persidangan. Hal itu lantaran Asrofin telah mengaku sebagai otak pelaku dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Fakta persidangan dalam berkas perkara atas nama Ahmad Midhol, yang menjadi otak dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofin. Ketika Asrofin dihadirkan sebagai saksi (dalam persidangan), Asrofin pun mengiyakan,” katanya, Senin 26 Januari 2026.
Pihaknya pun merasa bahwa tuntutan 14 terhadap Midhol tahun sudah tepat. Hal itu lebih berat dari putusan terhadap Asrofin, dengan pertimbangan Midhol sempat melarikan diri setahun sebelum ditangkap petugas Satreskrim Polres Gresik.
BACA JUGA:Kejar Penataan Akses Reforma Agraria, Kanwil BPN Jawa Timur Rapat Tabulasi Data Penerimaan
“Di situlah kami merasa bahwa tuntutan 14 tahun kepada Midhol itu sudah tepat. Di situlah yang menjadi pertimbangan kami juga, bahwa terkait dengan otaknya adalah Asrofin sedangkan dalam pelaksanaan dilaksanakan oleh Midhol,” tandasnya.
Midhol dituntut dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi.(rez)
Sumber:
