HPN 2026

Gondol Motor Modus Minta Tolong, 3 Bandit Semampir Surabaya Digulung Polresta Sidoarjo

Gondol Motor Modus Minta Tolong, 3 Bandit Semampir Surabaya Digulung Polresta Sidoarjo

Polisi merilis modus baru tindak kejahatan di Sidoarjo--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah M (32), S.A. (30) dan F.F. (30).

Dalam aksinya, para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Gasak Motor di Buduran, Dua Begal Asal Surabaya Diringkus Polresta Sidoarjo


Mini Kidi--

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang pelajar dihentikan pelaku M dan S.A. yang mengaku mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga S.A. Namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik pada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolresta Sidoarjo Tekankan Profesionalisme Personel

Ketiga pelaku berinisial M, S.A., dan F.F., semuanya berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti. 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta dari masing-masing Lokasi,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apapun. Kepada orang tua juga diimbau mengawasi anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai motor demi keselamatan bersama.(moh suud/jokosan)

Sumber: