Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Anak
Terdakwa Ivan Sugiamto dikawal petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya.--
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, PH Ivan Sugiamto ditemui usai sidang menyatakan bahwa pihaknya masih konsultasi dengan keluarga.
"Kami diskusi dengan keluarga, langkah hukum apa yang akan dilakukan. Karena punya konsekuensi dan perlu waktu untuk diskusi," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa pihak keluarga awam hukum dan ketika banding ada konsekuensinya bisa naik atau turun.
"Nanti kita sampaikan kepada keluarga," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana
Disinggung soal sisa hukuman yang harus dijalani, Billy menambahkan bahwa Ivan sudah menjalani sekitar 4 bulan penjara.
"Tinggal menjalani 5 bulan lagi," pungkas Billy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan Sugiamto selama 10 bulan denda Rp5 juta Subsider 1 bulan kurungan.(fer)
Sumber:



