Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan

 Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan

Jaksa gadungan diserahkan ke Polres Pasuruan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Dicky Firman Rizard (29), guru honorer yang merupakan warga Surabaya ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Pasuruan. Pasalnya ia telah melakukan penipuan dengan mengaku seorang jaksa.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht 

Dicky, jaksa gadungan mengaku bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dicky tercatat sebagai warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Ia diamankan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Pasuruan di salah satu rumah makan di Pandaan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pasuruan Agung Tri Radityo menyatakan,  tersangka ditangkap di dalam rumah makan di Pandaan pada, Rabu 17 April 2024. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Kasus TKD Bulusari, Massa Aliansi Gema Anak Bangsa Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Pasuruan

Modus operandi yang dilakukan Dicky terhadap korbannya, ia  mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan kepada korbannya, ia mengaku bisa membantu warga yang terkena kasus menjadi bebas bersyarat.

Kepada calon korbannya, tersangka juga mengaku bisa membantu meloloskan CASN di lingkungan Kejaksaan Agung. Aksi tersangka ini diketahui selama ia menginap di salah satu wisma di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari  Kabupaten Pasuruan Gelar Pawai Bersama Tukang Becak 

"Mulanya ia bercerita kepada pemilik wisma jika mampu meloloskan CASN atau bahkan menjadi pegawai kejaksaan," terang Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare 

Agar tambah meyakinkan, Dicky mengaku sebagai pejabat di Kantor Kejaksaan Surabaya. Dengan modus tersangka tersebut ternyata sudah pernah melakukan transaksi dan tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta, bahkan pernah mendapatkan Rp 28 juta.

BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember 

"Kalau transaksi dengan korbannya tersangka mendapatkan uang dengan nominal bervariasi. Ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, bahkan pernah mendapatkan jumlah nominal Rp 28 juta," lanjut Agung.

BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi 

Tim dari Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam penangkapan terhadap tersangka Dicky juga dibantu oleh personel dari Polsek Pandaan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan, tersangka mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut untuk melakukan penipuan.

BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop! Badarawuhi di Desa Penari Membahas Apa Saja? 

Tersangka sendiri merupakan salah satu guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Surabaya. Kasus ini sendiri oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses selanjutnya.

Agung Tri Radityo, menyesalkan jika profesi jaksa dipergunakan untuk aksi penipuan. Agung juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan orang yang baru dikenalnya dan memberikan iming-iming bisa membantu menyelesaikan masalah dengan meminta imbalan uang. (*)

Sumber: