Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Ketiga pelaku Curanmor yang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes SURABAYA menggerebek markas pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Margomulyo, Tandes, SURABAYA pada Rabu 3 Juni 2026.
Tiga pelaku Curanmor dapat diamankan. Mereka adalah HR (40) asal Tambak Lumpang, Sukomanunggal; AE (33) asal Simo Jawar, Sukomanunggal; dan AS (36) asal Simo Jawar, Sukomanunggal.
BACA JUGA:Begal Makin Cerdik! Waspada Ragam Modus Curanmor Ini

Mini Kidi Wipes.--
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menjelaskan, polisi menerima dua laporan kasus pencurian yang dilakukan oleh kawanan Curanmor ini.
Pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.30, tersangka HR dan AE beraksi di sebuah kosan Jalan Made, Lakarsantri. Mereka berhasil membawa kabur motor Honda Vario 160 nomor polisi AG 2134 OAB.
BACA JUGA:Unik! Polsek Wonocolo Pasang 100 Alarm Motor Gratis dan Ajak Warga Makan Durian demi Tekan Curanmor
"Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir dan ditinggal tidur pemiliknya. Saat mau berangkat kerja pagi, korban lihat sepeda motor sudah tidak ada dan diambil orang. Kemudian korban melapor ke Polsek Lakarsantri," jelasnya.
Dalam aksi di kosan tersebut, kedua tersangka menggunakan Honda Beat merah sebagai sarana. HR berperan sebagai joki, sedangkan AE sebagai eksekutor. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang kurang pengawasan.
Kemudian aksi kedua pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00, tersangka AE berganti pasangan. Kali ini dia dengan tersangka AS mencuri motor Honda Beat nomor polisi AG 2417 OAH di Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis.

Gempur Rokok Illegal--
"Motor korban diambil pelaku pada saat pelapor mengambil orderan Shopee. Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir di pinggir jalan. Setelah itu pelapor mengambil pesanan, saat kembali sepeda motor sudah tidak ada," pungkasnya.
Sementara dalam penangkapan tersebut, polisi membutuhkan waktu berhari-hari melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan. Petugas butuh waktu empat hari pengintaian hingga akhirnya mereka dapat dilumpuhkan.
Menurut catatan kepolisian, satu tersangka berinisial HR merupakan seorang residivis kasus Narkoba. Sementara tersangka AE dan AS baru kali ini dilakukan proses hukum.
Sumber:









