Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan --
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rumah Detensi Imigrasi Surabaya (Rudenim Surabaya) berhasil mengamankan seorang pengungsi mandiri berkewarganegaraan (WNA) Afghanistan.
Pengugsi itu berinisial MSA (28). Ia ditangkap petugas Rudenim dibantu Aparat Penegak Hukum lainnya pada Senin, 25 Mei 2025. Tim penegak hukum tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI). MSA ditangkap karena menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sah. Yakni, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) palsu.
BACA JUGA:Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri karena Langgar Izin Tinggal

Mini Kidi Wipes.--
Penangkapan ini berawal dari kegiatan pengawasan pengungsi mandiri tersebut saat berada di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di daerah Karangploso.
“Kami melakukan pendalaman atas kasus ini cukup lama. Sekitar 3 bulanan. Dan baru bisa menentukan, kalau pengungsi mandiri ini melakukan pemalsuan dokumen imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi dalam konferensi pers di Kantor Rudenim di Raci Bangil - Pasuruan, Sabtu 6 Juni 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Pemalsuan dokumen keimigrasian berupa KITAS - Izin tinggal terbatas ini digunakan MSA sebagai salah satu persyaratan dalam pembukaan rekening di salah satu bank nasional. Pembukaan rekening terpaksa dilakukan MSA untuk menampung dana (monetize) dari platform digital yang ia jalankan.
BACA JUGA:Izin Magang Disalahgunakan Jadi izin Kerja, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Jatim
Secara kronologis, Rubi -panggilan Rubiyanto menjelaskan, MSA pertama kali masuk wilayah Indonesia menggunakan visa belajar untuk melakukan perkuliahan di salah satu universitas di Malang pada 2018. Selanjutnya MSA mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku sampai 31 Agustus 2022 dan telah mengajukan permohonan Refugee Status kepada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
Pasca lulus dari mahasiswa, ia sempat pulang ke Afghanistan. Namun, beberapa waktu kemudian ia memutuskan kembali ke Indonesia dan menetap di daerah Karangploso – Malang. Bahkan, ia pun membawa ayah-ibunya dari Afghanistan. Padahal, ia sendiri sudah beristri orang Indonesia dan memiliki 1 anak.
BACA JUGA:Aksi Copet di Kabin Pesawat Gagal, Imigrasi Surabaya Deportasi dan Tangkal Permanen Dua WNA China
Namun, karena KITAS sudah overstay, sementara ia harus menghidupi keluarganya, maka MSA pun berusaha bekerja. Mulai membuat logo, kerajinan hingga menjadi youtuber dan bermain media social. Untuk mendapatkan pundi-pundi itu, ia pun harus memiliki bank penampung. Untuk pemrosesan ke bank, salah satu syaratnya harus menunjukkan KITAS.
“Dari sinilah, masalah muncul. Setelah kita dan tim APH meminta untuk menelusuri persyaratan pembukaan rekening bank, maka diketahui kalau yang bersangkutan memalsukan KITASnya,” cetus Robi.
Sumber:









