Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 7 Tersangka dan Sita Sabu 285,8 Gram
Polresta Banyuwangi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Okerbaya (Obat keras berbahaya)--
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba serta menciptakan kondisi yang kondusif, Polresta Banyuwangi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Okerbaya (Obat keras berbahaya), Selasa 7 Januari 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H mengatakan, hasil ungkap Satresnarkoba dengan sasaran pengguna narkoba, pengedar, dan pemasok narkoba diwilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menekankan pentingnya menciptakan Banyuwangi yang zero bebas narkoba dan mencegah pasokan dan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Sampaikan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Melanggar
"Pengungkapan kasus ini dalam rangka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali," ucap Kombespol Rama Samtama Putra.
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 285,8 gram, 112 butir ekstasi , 10 HP, 2 unit motor, 4 unit HP, 1 bong, 14 bendel klip kosong, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp2.000.000.
“Saya beri apresiasi kepada kasat narkoba dan seluruh anggota yang terlibat pengungkapan narkoba. Karena barang bukti sebanyak 285,8 gram yang disita bisa menyelamatkan sebanyak 285 an bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi, dan ditaksir mencapai Rp 285 Juta,” tandasnya.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Liga 4 PSSI Jatim 2025
Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat S.H., M.H mengatakan, dalam pengungkapan menggabungkan berbagai strategi penegakan hukum seperti penggerebekan dan penyisiran, pengumpulan informan dan pengawasan untuk mengidentifikasi tren dan target baru. Pengungkapan kasus narkoba ada di empat wilayah operasi yaitu di Rogojampi, Genteng, Kota dan Kalipuro.
“Berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami dan kami tindak lanjuti informasi tersebut sehingga dapat mengamankan tersangka dan barang bukti," ujar kompol M. Khoirul.
Lebih lanjut Kasat Narkoba telah membentuk 2 tim dalam pengungkapan kasus Narkoba. Untuk tim pertama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yaitu pada tanggal 2 Januari s/d 3 Januari 2025 TKP Rogojampi dan mengamankan tersangka yaitu RI (32), MC (31), KJ (39) dengan barang bukti diamankan sabu seberat 13.67 gram.
BACA JUGA:Kanit Binmas Polsek Songgon Polresta Banyuwangi Ingatkan 10 Manfaat Sedekah
Pada tanggal 3 Januari tim 2 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ungkap kasus dengan TKP Kota pada pukul 16.00 wib diamankan tersangka KU (28) dengan barang bukti sabu 239,44 gram dan ekstasi 112 butir.
Dilanjut pada tanggal yang sama jam 19.00 wib tim 2 Satresnarkoba ungkap kasus dengan TKP Rogojampi telah mengamankan tersangka JS (25) dengan barang bukti sabu 20,66 gram.
Sumber: