Pemkab Sidoarjo Semprit Pengembang Perumahan

Pemkab Sidoarjo Semprit Pengembang Perumahan

Pemkab Sidoarjo menyoroti kerusakan jalan di Junwangi karena aktivitas pengembang perumahan. -Budi Joko Santoso-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) gerak cepat menangani keluhan warga terkait kerusakan jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian

BACA JUGA:Usung Konsep Green Area, Pengembang Perumahan Ini Kembangkan Hunian Terjangkau di Krian Sidoarjo

Jalan tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengerukan lahan untuk pembangunan perumahan. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Sidoarjo Dikebut

"Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama," ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Sidoarjo.

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menyebutkan pengerukan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana menghentikan pengerukan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Pohon Pisang Ditanam di Jalan Rusak Dibersihkan

"Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengerukan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab," ujar Dwi pada Senin 6 Januari 2025.

Dwi menegaskan pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengerukan. Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

BACA JUGA:Warga Sidoarjo Keluhkan Jalan Rusak

"Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat," tandasnya. (kri)

Sumber: