Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Ojol, Jasa Kurir hingga PKL

Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Ojol, Jasa Kurir hingga PKL

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kantor Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang.--

Jombang, Memorandum - Upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Seperti halnya di Kabupaten Jombang, sosialisasi terus digalakkan Bea Cukai Kantor Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang, Selasa (19/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyasar berbagai kalangan. Seperti halnya ojek online, jasa pengiriman paket atau kurir, pedagang kaki lima dan pemilik toko kelontong yang ada di wilayah Kota Jombang. Sosialisasi yang digelar sejak akhir bulan kemarin, terus dilakukan hingga kini.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, dengan adanya peredaran rokok ilegal, selain mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Kandungan nikotin dan tar pada rokok ilegal ini tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, sehingga membahayakan bagi kesehatan," katanya.

Thomsom menjelaskan, rokok ilegal juga merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai. Tak hanya itu, industri rokok yang membayar cukai juga turut dirugikan. "Ciri-ciri rokok ilegal seperti pita cukai palsu tanpa pita, cukai polos dan lain sebagainya," jelasnya.

Thonsom mengingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal itu mengingat ada sanksi yang siap menjerat apabila melanggar. Kemudian larangan bagi produsen untuk tidak membuat rokok ilegal.

"Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi," ujarnya.

Disamping itu, Thonsom melanjutkan, konsumen juga tidak boleh mengkonsumsi, dan jasa pengiriman juga tidak boleh mengirimkan rokok ilegal. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bilamana menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

"Setiap orang yang mengetahu,i kami imbau melapor ke penegak hukum terdekat," tukasnya.

Sementara itu Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kantor Kediri, Hari Purwanto menerangkan, bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

"Kami meminta kepada masyarakat agar turut mengawasi bersama peredaran rokok Ilegal," pungkasnya.(yus/ziz)

Sumber: