Bea Cukai Pasuruan Ringkus Dua Terduga Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 277 Juta
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan Hatta Wardhana bersama tim kejaksaan merilis dua terduga pelaku peredaran rokok ilegal bersama barang bukti.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Kantor Bea dan Cukai Pasuruan untuk kali pertama mempublikasikan para terduga pelaku peredaran rokok ilegal.
Dua orang lelaki yakni, JIE, sopir dan RM, kenek dibekuk petugas Bea Cukai saat melintas di kawasan jalan tol Pasuruan-Gempol pada 13 November 2023.
BACA JUGA:Masyarakat, Pemdes dan APH di Jombang Dibekali Pemahaman Terkait Gempur Rokok Ilegal
Kedua terduga pelaku ini dianggap terlibat dalam peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai. Keduanya kemudian dirilis Bea Cukai bersama tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis, 23 November 2023 di kantor Bea dan Cukai Pasuruan.
BACA JUGA:Kejari Tuban Sita Eks Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus Senilai Rp 3 Miliar
“Keduanya menerima rokok polos dari seseorang berinisial M.Z di Pamekasan dengan tujuan pengiriman rokok polos ini adalah seseorang berinisial S di Situbondo,”ujar Hatta Wardhana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan di hadapan awak media.
BACA JUGA:Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui
Dari tangan keduanya, diamankan satu unit Isuzu Panther. Mobil inilah yang digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal sebanyak 12 merek. Jika ditotal ada sebanyak 316.800 batang.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ikfina bersama Bea Cukai Sidak Pasar Pohjejer
Hatta menambahkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan oleh unit intelijen dan menghasilkan penindakan pada Senin, 13 November 2023 pukul 16.30 WIB di jalan tol Gempol-Pasuruan KM 777.
“MZ dan S saat ini sedang dalam proses pengejaran. Kami bersama tim pengamanan terkait tidak mau hanya berhenti di sini,” tegasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Lamongan Komitmen Gempur Rokok Ilegal
Jika dihitung, rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 401.504.000. Sementara potensi kerugian keuangan negara setelah dikalkulasi sebanyak Rp 277 juta lebih. Atau tepatnya Rp 277.301.816.
BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari
Sumber: