umrah expo

Satpol PP Surabaya Temukan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

Satpol PP Surabaya Temukan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

Petugas gabungan temukan rokok ilegal yang dijual di toko kelontong.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Guna menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Kamis 17 Juli 2025.

 BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 981 Bungkus di Surabaya Pusat

Selain menekan peredaran cukai rokok ilegal, giat tersebut juga dilakukan, dalam rangka dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Surabaya.


Mini Kidi-- 

Dalam giat tersebut, petugas melaksanakan operasi bersama  serta sosialisasi pada sejumlah toko kelontong yang berada di wilayah Surabaya Timur, tepatnya di Kecamatan Sukolilo.

Pada giat tersebut petugas menyisir sebanyak delapan toko kelontong, yang mana pada giat tersebut petugas melakukan pengecekan pada bungkus rokok yang dipajang serta diperjualbelikan pada toko tersebut.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Hanya Berantas, Tapi Juga Beri Solusi Legalitas Rokok Ilegal 

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan dalam upaya menekan peredaran cukai rokok ilegal tersebut, pihaknya secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat baik pedagang selektif, dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini. Dalam hal ini kami lakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya,” kata Agnis.

BACA JUGA:Operasi Gabungan Temukan 500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya 

Agnis menambahkan, pihaknya akan secara berkala melakukan operasi bersama serta melakukan monitoring pada lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

“Rencana kedepan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya, meskipun tidak bisa dihilangkan, namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” kata Agnis.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong 

Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.

“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri.

Muri mengatakan, barang bukti yang ditemukan petugas pada giat tersebut, untuk selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita dalam Razia Gabungan di Jembatan Suramadu 

“Untuk tindaklanjut, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muri.

Tak hanya itu, Muri mengatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan serta dalam menekan perederan rokok ilegal tersebut dengan memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Pelanggar Dihukum 5 Tahun Penjara 

“Untuk masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan kepada kami jika adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan tersebut bisa melalui media sosial kami beacukaisidoarjo, maka segera akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (rio)

Sumber:

Berita Terkait