Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar, Satu Terdakwa Korupsi PKBM Divonis 6 Tahun Penjara
Kajari Teguh Ananto bersama Kasi Intel Ferry Harry Ardianto dan Kasi Pidsus Fandy membeberkan barang bukti penyitaan berupa uang tunai hasil korupsi kasus PKBM.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak hanya garang dalam memenjarakan para tersangka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kejari juga mampu menyelamatkan keuangan negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan
Total uang yang diselamatkan Kejari Kabupaten Pasuruan dari kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar. Atau tepatnya Rp 2.550.663.000. Rinciannya adalah Rp 2.013.973.000 dalam bentuk tunai (cash). Dan Rp 536.690.000 telah disetor ke rekening penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara.

Mini Kidi--
"Barang bukti uang tunai ini akan kita titipkan di rekening bank," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat merilis pengembalian uang dari hasil korupsi PKBM di kantor kejaksaan, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana PKBM di Pandaan Senilai Miliaran Rupiah
Ananto saat itu didampingi Kasi Intel Ferry Harry Ardianto dan Kasi Pidsus Fandy. Uang pengembalian dari kasus korupsi PKBM ini telah dihitung sejak pagi oleh pegawai Bank BNI Cabang Pasuruan.
“Untuk selanjutnya uang-uang ini akan kami titipkan ke rekening penampungan melalui bank,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM
Kasus PKBM ini dilalui kejaksaan dengan serangkaian penyidikan intensif sejak Oktober 2024. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bayu Putra Subandi (BPS) yang sudah menjadi terdakwa. Ia bahkan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
BPS telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 28 Juli 2025. BPS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik
Selain pidana penjara dan denda, BPS juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.955.948.260. Sebagian dari uang pengganti ini, yaitu Rp 191.690.000, telah diserahkan terdakwa melalui penuntut umum.
"Apabila Bayu tidak melunasi sisa uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah 3 tahun," imbuh Kajari Teguh Ananto.
BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa uang senilai Rp 191.690.000,00 tersebut merupakan dana yang diserahkan oleh FK-PKBM kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. BPS juga menyerahkan 2 sertifikat tanah yang akan disita dan dilakukan appraisal setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selama proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan berbagai penyitaan aset, meliputi uang tunai senilai Rp 2.013.973.000.
BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif
Dana ini merupakan dana hibah dari calon peserta didik fiktif yang disuntikkan oleh tersangka Erwin Setiawan kepada 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan dan telah dikembalikan secara sukarela oleh PKBM tersebut.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda
Dari tersangka Erwin Setiawan, disita uang tunai Rp 230.000.000, dan satu bidang tanah seluas 163.875 meter persegi di Dusun Tembong Desa Pelintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka Nurkamto, disita uang tunai Rp15.000.000, dari tersangka M. Najib, disita uang tunai Rp 100.000.000, dan satu sertifikat tanah, dan dari tersangka Adi Purwanto disita dua sertifikat tanah.
BACA JUGA:Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM
Selain penyitaan uang, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan juga telah dititipkan para tersangka dan juga 11 PKBM untuk pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara. (kd/mh)
Sumber:



