Penetapan Tersangka Korupsi, Pelindo Dukung Proses Hukum dan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Para tersangka dugaan korupsi di Pelindo 3 didampingi petugas Kejari Tanjung Perak.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menanggapi perkembangan permasalahan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan turut menyeret nama Pelindo, manajemen Pelindo Regional 3 menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyampaikan bahwa seluruh langkah penanganan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Mini Kidi--
Pelindo, kata dia, memberikan dukungan penuh agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo 3, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar
“Kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda, Kamis 27 November 2025.
BACA JUGA:Kajati Jatim Percayakan Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3 pada Kejari Tanjung Perak
Terkait penetapan beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda menegaskan Pelindo tetap memegang prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salah satu tersangka dugaan korupsi Pelindo 3 di Kejari Tanjung Perak.-Jaka Santanu Wijaya-
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang memerlukan, sesuai dengan koridor aturan internal.
Lebih lanjut, Karlinda memastikan bahwa aktivitas operasional dan layanan kepada pengguna jasa di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3 tetap berjalan normal.
BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak
Sumber:



