Satpol PP Surabaya Amankan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Titik
Petugas gabungan merazia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tandes dan Asemrowo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali melakukan operasi bersama dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi rokok ilegal di tiga lokasi.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Temukan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

Mini Kidi--
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi bersama tersebut yakni di wilayah kecamatan Asemrowo dan kecamatan Tandes.
Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan warga serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," kata Zaini.
BACA JUGA:Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Selidiki Kasus Rokok Ilegal Bernilai Rp2,2 Miliar
Zaini menuturkan, operasi bersama tersebut merupakan upaya yang dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menekan adanya peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya.
"Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku, tutur Zaini.
Dalam upaya tersebut, Zaini mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi bersama Bea Cukai Sidoarjo, dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, dengan melakukan sosialisasi serta operasi bersama.
"Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat," tutur Zaini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut lebih dari Rp750.000.000 serta mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000.
"Untuk barang bukti kami temukan di tiga lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo," kata Gatot.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 981 Bungkus di Surabaya Pusat
Gatot mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya tersebut termasuk kedalam rokok ilegal.
"Untuk barang bukti dari ketiga lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos," kata Gatot.
Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan tersebut, selanjutnya diamankan serta dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Hanya Berantas, Tapi Juga Beri Solusi Legalitas Rokok Ilegal
"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," kata Gatot.
Selain mengamankan barang bukti, Gatot menjelaskan, pihaknya juga turut melakukan penyelidikan kepada pemilik rokok ilegal tersebut.
"Sementara untuk orangnya hari ini kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan," jelas Gatot.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Temukan 500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya
Gatot menuturkan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan pada toko kelontong saja, namun juga turut menyasar pada beberapa lokasi.
"Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," tutur Gatot.
Gatot menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
"Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot berharap, masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penjualan rokok ilegal disekitar masyarakat.
"Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kamu tindak lanjuti," pungkasnya. (rio)
Sumber:



