Belum Ada Titik Temu Lebar Sungai Kalianak Surabaya Tahap Dua
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini berdialog dengan warga terdampak normalisasi tahap dua Sungai Kalianak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rencana normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua di wilayah Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, masih belum menemukan titik temu terkait lebar sungai yang akan diterapkan, Rabu 4 Maret 2026.
Pemkot Surabaya bersama warga RT 9 RW 6 hingga kini belum mencapai kesepakatan. Meski sebelumnya telah dilakukan penandaan lokasi, pelaksanaan penertiban sementara diundur.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Menurutnya, meski proyek ini merupakan agenda pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, pihaknya tidak ingin terjadi gesekan sosial di lapangan.
"Prinsipnya, kami mengedepankan komunikasi. Kami ingin kesepakatan bersama tanpa ada konflik," ujarnya.
BACA JUGA:Sengketa Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Pijak Aturan Menteri PUPR: Harusnya 28 Meter, Bukan 8 Meter
Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan normalisasi tersebut adalah Bantuan Penertiban dari BBWS Brantas yang diajukan sejak 4 Maret 2025. Program ini dinilai penting untuk mengatasi banjir kronis di Surabaya Barat dan Utara.
Pada tahap pertama yang mencakup kawasan Asemrowo dan sebagian Morokrembangan, proses berjalan relatif lancar. Rujukan teknis mengacu pada sejumlah dokumen, di antaranya data kretek tahun 1960, peta 1974, serta Surabaya Drainage Master Plan.
"Di tahap pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, diputuskan lebar sungai 18,6 meter. Itu sudah rampung," paparnya.
BACA JUGA:Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Belum Sinkron
Memasuki tahap kedua di Tambak Asri, perbedaan muncul pada penentuan lebar sungai. Warga disebut tidak menolak normalisasi, namun belum sepakat pada angka lebar yang ditetapkan.
Satpol PP menawarkan opsi lebar minimal 16,1 meter berdasarkan rujukan dokumen yang ada sebagai jalan tengah.

Gempur Rokok Illegal--
"Kami menawarkan dasar hukum dengan lebar yang paling minimal, yakni 16,1 meter. Tapi angka itu pun ternyata belum bisa disepakati oleh warga," tuturnya.
Karena belum tercapai kesepakatan, Pemkot Surabaya memutuskan menarik diri sementara dari lokasi. Selain proses negosiasi yang masih berlangsung, momentum Ramadan menjadi pertimbangan menjaga kondusivitas wilayah.
"Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri. Apalagi ini awal puasa, kami ingin menjaga kepentingan bersama agar tidak ada gejolak. Komunikasi tetap kami buka lebar untuk saudara-saudara kita di Kalianak," pungkasnya. (alf)
Sumber:




