Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Kenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan sosialisasi di pendopo Kantor Kecamatan Karangbinangun.--

Lamongan, Memorandum-Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lamongan gencarkan sosialisasi tentang ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai, bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Karangbinangun, Jumat, (8/9).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Lamongan Sutrisno, selaku moderator juga mengapresiasi atas kehadiran KPPBC TMP B Gresik Agus Prasetyo Wardono. 

Disampaikan Sutrisno, dalam gempur rokok illegal, satpol PP bersama bea cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Hal ini dalam rangka implementasi Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri 30 peserta, kata Sutriso, di antaranya merupakan tokoh masyarakat dan pemilik toko kelontong, linmas, karang taruna khususnya di wilayah Kecamatan Karangbinangun.

Serta Camat Karangbinangun dan Wijayanti Oktaviana Sari dari Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lamongan yang menyampaikan materi soal pemanfaatan DBH-CHT serta Fairus Rahma Afrinarko, anggota satpol PP sebagai pembawa acara.

"Ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal, mulai dari cara mengidentifikasi hingga sanksi yang diberikan jika mengedarkan barang kena cukai ilegal serta menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tutur Sutrisno.

Bahwa kegiatan sosialisasi ini, sambungnya merupakan pemanfaatan dari DBHCHT begitu pula dengan operasi bersama oleh Satpol PP Lamongan yang membuahkan hasil dan penindakan sebagai bentuk upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan

Selain itu, ujar dia, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Lamongan.

“Kepada para pelaku usaha, saya tegaskan agar menjual rokok yang legal, bertanggungjawablah terhadap usaha bapak/ibu guna memberikan kontribusi positif kepada Kabupaten Lamongan. Dengan menekan potensi kerugian negara yang dapat diciptakan dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mari bersama wujudkan Kabupaten Lamongan yang bebas dari rokok ilegal,” tegas Sutrisno.

Di kesempatan yang sama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik dalam hal ini Agus Prasetyo Wardono memberikan materi sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.

Sebagai narasumber pihaknya menyampaikan sosialisasi ketentuan undang-undang di bidang cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT.

Meski demikian, dijelaskan juga ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.

Ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sumber: