Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Terima Aspirasi dari PPDI
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun audiensi dengan PPDI setempat untuk menyampaikan aspirasinya di ruang rapat gedung DPRD. -Radifa Aliya Putri/Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kabupaten Madiun menerima kunjungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) setempat, Senin 6 Januari 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi mengatakan, kedatangan PPDI untuk menyampaikan beberapa aspirasi mengenai tunjangan purna tugas, gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa serta peraturan rekrutmen kepala dusun.
Dia pun mengapresiasi upaya PPDI dalam memperjuangkan hak sesama, menurutnya ini salah satu pintu masuk untuk mengurai masalah tentang desa.
“Kehadiran PPDI membuka permasalahan yang dialami perangkat desa, harapan kita dari komisi A regulasi apapun yang berkaitan dengan desa maupun perangkatnya, kita diberitahu dulu untuk mengakomodir pembuatan Perda,” kata dia ditemui usai melakukan audiensi dengan PPDI.
Purwadi juga menambahkan, mengenai gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa akan sesuaikan dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Demikian juga dengan pembentukan produk hukum di bawahnya seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), masih menunggu peraturan yang lebih tinggi.
“Aturan di atasnya akan tetap menjadi cantolan, dengan tetap mendasar kemampuan keuangan desa ataupun keuangan daerah,” ucapnya.
BACA JUGA:3 Periode Jadi Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi Janji Jalankan Amanah Rakyat
Kemudian, mengenai regulasi rekrutmen perangkat desa khususnya kepala dusun (kasun) akan menjadi perhatian Komisi A. Purwadi berharap ada undang-undang yang mengatur pelaksanaan rekrutmen kasun secara khusus untuk diturunkan menjadi Perda. Sebagai pengampu kebijakan terkecil di tingkat dusun, kasun harus paham betul mengenai kewilayahan, tipologi masyarakat serta mengerti adat istiadat dusun yang akan dipimpinnya.
“Sehingga tidak serta merta siapapun boleh, tapi ada pasal khusus yang mengatur poin tertentu dengan syarat yang lebih ketat dan berbeda dengan perangkat desa lain,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah digantikan oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan begitu, seluruh regulasi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1979 berganti dengan aturan baru.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Madiun Tunggu SK Gubernur
Meski demikian, masih ada perangkat desa yang berkiblat dengan aturan sebelumnya, sehingga Komisi A akan melakukan kaji ulang dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Permasalahan yang ada ke depan kita tuntaskan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Sumber: