Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan

Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang signifikan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria yang diketahui merupakan warga lokal Gempol, Luqman Hakim, berhasil diamankan petugas terkait kepemilikan dan dugaan kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gladi Pengamanan dengan Kekuatan 1.039 Personel Sambut May Day


Mini Kidi--

Penangkapan Luqman Hakim dilakukan, Kamis malam 24 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di depan area Pabrik PT Halim Jaya Sakti II, yang terletak di Dusun Warurejo Desa Kejapanan Kecamatan Gempol.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan pelaku berinisial LH ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Luqman Hakim, seorang warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol," ungkap Agus, Sabtu 3 Mei 2025

BACA JUGA:Jelang May Day, Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Lebih lanjut, Agus, menjelaskan bahwa saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika. 

Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik yang berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 164,73 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip kosong dan sebuah timbangan elektrik yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil milik pelaku. 

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Minta Kecepatan Layanan Masyarakat dan Anggota Bijak Bermedsos

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba juga turut disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Luqman Hakim kini harus berhadapan dengan hukum, ia telah digiring ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber:

Berita Terkait