Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu Dampit
Barang bukti yang disita dari tersangka KM yang kini diamankan Satresnarkoba Polres Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Dampit berdasarkan laporan masyarakat, Selasa, 9 Desember 2025.

Mini Kidi--
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan.
BACA JUGA:Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Dampit Malang
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Crabaan Desa Sumbersuko.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu,” kata AKP Bambang.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita tiga poket sabu seberat total 2,73 gra
BACA JUGA:Akibat Miras, Cekcok Mulut di Gondanglegi Berujung Penusukan hingga Tewas m, timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket dan memperoleh keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan pelaku lain.
BACA JUGA:Polres Malang Gerebek Arena Sabung Ayam di Singosari
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur AKP Bambang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (kid)
Caption Foto
Caption:
Sumber:


