Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Tersangka SK ASN Palsu Resmi Ditahan di Rutan Gresik, Sidang Perdana AP Tunggu Vonis Praperadilan

Tersangka SK ASN Palsu Resmi Ditahan di Rutan Gresik, Sidang Perdana AP Tunggu Vonis Praperadilan

Tersangka kasus penipuan SK ASN palsu berkedok rekrutmen PPPK dan CPNS, Agus Priyono digiring menuju mobil tahanan.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tersangka kasus penipuan SK ASN palsu berkedok rekrutmen PPPK dan CPNS, Agus Priyono alias AP (58), resmi ditahan di Rutan Kelas II B GRESIK. Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dilengkapi oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres GRESIK

Selain itu, penanganan perkara yang menjerat pegawai ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik itu juga telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

BACA JUGA:Tersangka SK ASN Palsu Ajukan Praperadilan di PN Gresik

“Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan, beserta sejumlah barang bukti untuk dihadirkan di persidangan nanti," kata Kanit Tipidter Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Jumat 11 September 2026.


Mini kidi--

Komang menjelaskan, bahwa AP bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 492 KUHP tentang penipuan, serta pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen. AP juga diduga melanggar pasal 21 KUHP, lantaran ikut membantu tersangka utama Antoni. 

BACA JUGA:Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Dalang SK ASN Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Gresik

"Namun untuk dakwaan di persidangan nanti sepenuhnya menjadi wewenang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya. 

Kendati demikian, kepastian sidang perdana ASN non aktif itu masih harus menunggu putusan praperadilan yang digelar pada Selasa 15 September mendatang. 


Gempur Rokok Illegal--

Kasipidum Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal sidang perdana, mengingat AP kembali mengajukan upaya hukum melalui praperadilan. 

"Menunggu hasil putusan praperadilan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ucap Uwais.(rez)

Sumber: