Polisi Bekuk Pencuri Warung Duduksampeyan Gresik, Pernah Beraksi di 2 Lokasi
Tersangka pencurian MK diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi membekuk MK (37), pelaku pencurian yang menyasar warung di Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, GRESIK, Ini setelah penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Prasetyo mengatakan bahwa aksi tersangka dilakukan di warung milik Cipto Hadi Bowo di Dusun Kaliombo. Tersangka menggasak uang tunai dan rokok yang disimpan di dalam warung pada malam hari.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan berbekal keterangan korban dan CCTV di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Maling Motor di Balongpanggang

Mini kidi--
“Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Benjeng. Setelah diselidiki, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Prasetyo, Senin 28 September 2026.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MK mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, MK rupanya telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain, yakni di Desa Wedani dan Desa Dungus, Kecamatan Cerme.
BACA JUGA:Antar Ibu Berobat, Motor Warga Gresik Diembat Maling

Gempur Rokok Illegal--
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (rez)
Sumber:







