pupuk
iklan ulta memorandum

Santri Korban Perundungan di Gresik Alami Trauma, KBPPPA: Korban Enggan Kembali ke Pondok

Santri Korban Perundungan di Gresik Alami Trauma, KBPPPA: Korban Enggan Kembali ke Pondok

Tim KBPPPA Gresik melakukan home visit dan asesmen pendampingan di rumah korban perundungan sesama santri.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas KBPPPA GRESIK memberi pendampingan terhadap D (15), santri di salah satu pondok pesantren Kecamatan Dukun yang diduga menjadi korban perundungan teman. Korban bahkan mengalami luka bakar di punggung yang diduga akibat disetrika sesama santri. 

Peristiwa memilukan itu pun menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi, korban diketahui merupakan seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Akibat kekerasan yang dialami, korban pun disebut trauma dan enggan kembali ke pesantren tersebut.

BACA JUGA:Santri Gresik Diduga Jadi Korban Perundungan Sesama Santri, Punggung Luka Bakar, Keluarga Pilih Damai

Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan, bahwa tim UPTD PPA telah mengunjungi rumah keluarga korban. Dari hasil asesmen yang dilakukan, korban mengakui telah mendapat kekerasan selama tinggal di pesantren.


Mini kidi--

“Saat ini korban memilih berada bersama keluarga dan menyampaikan belum bersedia kembali ke lingkungan pondok karena masih merasa takut dan tidak nyaman,” kata Titik, Selasa 29 September 2026. 

BACA JUGA:PKKMB UIJ 2026 Sambut 800 Mahasiswa Baru dengan Kampus Aman dan Bebas Perundungan

Dari pengakuan korban, dirinya telah berulang kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sesama santri. Puncaknya, siswa kelas 3 SMP tersebut diketahui keluarga mengalami luka bakar di punggung akibat setrika yang diduga dilakukan oleh adik kelasnya. 

“Korban membutuhkan dukungan psikososial untuk membantu proses pemulihan. Selain itu, keluarga juga menyampaikan harapan agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun tidak kembali tinggal di pondok,” tuturnya. 

Selain memberi pendampingan pemulihan, UPT PPA Dinas KBPPPA Gresik juga bakal berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk mengupayakan alternatif layanan pendidikan yang tetap menjamin hak anak atas pendidikan.


Gempur Rokok Illegal--

“Kami juga memberi pendampingan psikologis melalui layanan konseling dan layanan medicolegal apabila diperlukan sesuai kebutuhan serta persetujuan keluarga,” tandasnya. 

Diketahui, keluarga korban telah sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara mediasi pada Rabu 18 September 2026. Dihadiri keluarga pelaku, pihak pesantren, Polsek Dukun, dan keluarga korban di rumahnya.

BACA JUGA:Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Krian Beri Penyuluhan Antibullying di SD Cinta Hati Sidoarjo

Sumber: