Dua Kurir Sabu Jaringan Antar Pulau Divonis Berat, Ricky Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu Jaringan Antar Pulau Divonis Berat, Ricky Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Eka Prastiawan dan Wirayaksa usai putusan dibacakan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua kurir sabu jaringan sabu antar pulau tak luput dari hukuman tegas. Ricky Eka Prastiawan dihukum penjara seumur hidup, sedangkan rekanannya Wirayaksa harus merasakan jerat hukum 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar, dalam putusan yang dibacakan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara yang menggemparkan ini berawal dari pengiriman 22 kotak sabu dengan berat bersih total 21.351,7 gram – hampir 22 kilo – dari Surabaya ke Balikpapan lewat kapal laut. Barang terlarang milik Faris (yang masih dalam status DPO) diambil Ricky langsung di Jalan Petukangan, Ampel, Semampir, setelah ia menerima tawaran kerja melalui aplikasi Skred pada 15 April 2025.

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kilogram Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar


Mini Kidi-- 

"Tawaran itu diterima Ricky, lalu dia ajak Wirayaksa ikut menyebarkan racun itu," ujar ketua majelis hakim Wiyanto saat membaca putusan.

Kedua terdakwa bergerak cepat. Pada 17 April, Ricky menjemput Wirayaksa di Pagesangan, Jambangan, lalu menurunkan rekanannya di Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, Ricky sendiri pergi mengambil sabu yang dibungkus dalam tas ransel hitam dan kotak kardus coklat.

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta  

Tidak sampai setengah jalan, kejahatan mereka terhenti. Pada Minggu 20 April 2025 pukul 00.30 WITA, setelah kapal DLN Mandalika bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, tim Ditresnarkoba Polda Jatim langsung menyergap keduanya. Semua barang bukti – mulai dari sabu, tas, kardus, hingga ponsel keduanya – berhasil direbut. 

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan "percobaan atau permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I" sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup untuk Ricky, dan 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar (subsidair 6 bulan penjara) untuk Wirayaksa," tegas Wiyanto.

BACA JUGA:Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja  

Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kecuali uang tunai Rp100 ribu yang diserahkan ke negara. Masa penahanan Wirayaksa juga dikurangi dari total pidana, dan keduanya tetap ditahan setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sudarso dan Wicaksono Subekti telah menuntut hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Sumber:

Berita Terkait