Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok
Tersangka dan barang bukti yang diamankan--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lekok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LY (49), warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek ini diringkus petugas di pinggir jalan Desa Balonganyar Kecamatan Lekok, pada Senin 22 Desember 2025, malam sekira pukul 20.50 WIB.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih

Mini Kidi--
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan itu, tim buser narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Guna memastikan aktivitas terlarang tersangka, petugas menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung.
BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti
Petugas menyamar sebagai pemesan untuk memancing tersangka keluar melakukan transaksi secara langsung.
"Petugas melakukan pembelian terselubung terhadap tersangka. Setelah transaksi dipastikan terjadi, tersangka langsung kami amankan di lokasi tanpa perlawanan," ujar Arief Wardoyo, saat dikonfirmasi pada Minggu 28 Desember 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup kuat.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,20 gram ditemukan tersembunyi di dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu serta sejumlah plastik klip kosong.
Sumber:


