Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan--
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)," tegas Agus.
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Pasuruan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (kd/mh)
Sumber:


