Wakil Ketua Dewan Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Moch Rusdi Sutejo.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Pemkab Pasuruan didesak untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (kades). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah disahkan.
BACA JUGA:Gol Tendangan Jarak Jauh Tome Haye Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Filipina
Desakan ini disuarakan Rusdi Sutejo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Rusdi mendesak agar pemkab segera mengeluarkan SK kepada para kepala desa. Hal ini agar para kades bisa bekerja dengan tenang terkait dengan masa perpanjangan jabatannya. Mengingat perpanjangan masa jabatan kades sendiri sudah sesuai dengan Undang-Undang.
BACA JUGA:Kecelakaan Tiga Kendaraan, Pelajar Pandaan Meregang Nyawa
"Dengan terbitnya SK, maka kepastian jabatan kepala desa bisa memberikan rasa tenang. Ini karena mereka sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan," kata Rusdi di Kantor DPRD, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim
Rusdi juga mengatakan alangkah baiknya jika Pemkab Pasuruan segera menyelesaikan proses perpanjangan kepala desa. Ini dirasa karena di wilayah lain banyak yang sudah dituntaskan.
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Kabupaten Madiun Terserang Flu dan Batuk
Di Kabupaten maupun Kota lain, para kepala desa sudah mengantongi surat perpanjangan kades yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118. Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
BACA JUGA:Penyaluran BLT-DD Desa Baturono di Lamongan Diduga Tabrak Permendes PDTT
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Huruf g Terhadap frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana Pasal 18 huruf e.
"Apa lagi yang di tunggu oleh Pemkab. Surat edaran dari Kemendagri kan sudah jelas aturannya," lanjut pria yang juga bakal calon Bupati Pasuruan 2024 ini.
Saat ini, pemkab diminta segera merealisasikan SK perpanjangan jabatan kepala desa. Mengingat aturan sudah jelas. Jangan sampai Pemkab menjadi salah satu kendala yang menyebabkan SK tidak turun.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Pj Wali Kota Malang Bersama TPID Kendalikan Inflasi
Yudi Iswanto, yang menjabat Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan mengaku jika saat ini para kepala desa dan BPD di Kabupaten Pasuruan sedang resah. Hal ini karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatannya.
"Maka dari itu kemarin, Hari Senin (10 Juni 2024), rekan-rekan dari AKD bertemu dengan Pj Bupati Pasuruan dan mendesak agar Pemkab segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatannya," lanjutnya.
BACA JUGA:Rumah di Surabaya Terbakar, 2 Terluka
Saat pertemuan dengan Pj Bupati, perwakilan kades melalui AKD menyodorkan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri terkait dengan perpanjangan masa jabatan kades. Setelah mempelajari surat edaran tersebut Pemkab berjanji dalam minggu ini akan segera memberikan kabar sebagai tindak lanjut dalam pertemuan tersebut. (*)
Sumber: