Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memberikan keterangan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam perkara dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Seperti Senin 4 November 2024, Jaksa KPK menghadirkan 26 saksi dari Pajak Daerah (PD) 2 BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Puluhan saksi tersebut mulai dari kepala bidang (kabid), pengelola data, hingga staf administrasi di PD 2 BPPD Sidoarjo.
Kedua puluh enam saksi yang dihadirkan yaitu Ainur Roji, Ayu Wiranti, Agus Wahyudi, M Subagio, Baihaqi, Khoiril, Heri Sumaeko, Heru Edi Susanto, Imam Hidayat, Jazilatul Munawaroh, M Andif Setyansah, Abedia Jawara Maulana, M Akbar, M Rusdi, dan Muhammad.
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi dari BPPD Sidoarjo
Kemudian, saksi Anang Pranoto, M Imron, Puji Lestasi, Rosid Efendi, Ruswin Donoputro, Tanto Andrian, Suryadi, Setya Handaka, Toni, Yoyon Kharisma, dan Yofi.
Puluhan saksi ini diperiksa secara bersama-sama. Namun, untuk mempermudah meminta keterangan saksi baik jaksa, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim membaginya menjadi 8 orang.
Jaksa mengawali pertanyaan terhadap saksi Ainur Roji, yang pernah menjabat penyuluh pajak sejak 2020 dan pensiun Agustus lalu. Di mana saksi yang rerata menerima insentif tiap triwulan (TW) itu tidak mengetahui penggunaan dan perbedaan besaran pemotongan yang diserahkan kepada masing-masing koordinator.
BACA JUGA:22 Pegawai BPPD Sidoarjo Akui Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor
“Apa pernah menerima insentif TW4 2018-TW1 2024 dan ada pemotongan tiap triwulannya,” tanya Jaksa KPK dan dibenarkan Ainur Roji.
Jaksa pun kembali menanyakan bentuk pemotongan insentif yang dilakukan seperti apa dan diserahkan kepada siapa.
“Yang memberikan kitir kepada saksi siapa dan diserahkan kepada siapa,” tanya jaksa lagi. Ainur Roji menjelaskan, bahwa kitir didapatkan dari kabid Heru Edi Susanto dan uang diserahkan kepada Fitria (Rahmah Fitria), Sintia, dan Abedia Jawara Maulana.
BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor
“Kalau setor ke Bu Siska (Siska Wati, red) tidak pernah,” jawab Ainur Roji.
Jaksa kemudian menanyakan peruntukkan dari pemotongan insentif. Sebab, dari keterangan saksi sebelumnya ada yang menjelaskan untuk kebutuhan kantor dan kegiatan pariwisata.
Sumber: