Istri Jadi Tersangka, Edward Tannur Terlihat di Kejati Jatim

Istri Jadi Tersangka, Edward Tannur Terlihat di Kejati Jatim

Edward Tannur saat berada di lobby utama Kejati Jatim bersama Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay (kacamata).--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Senin 4 November 2024 malam. Meirizka dibawa ke ruang tahanan Kejati Jatim pada 20:45 WIB.

Usai ditetapkan tersangka, terlihat suami Meirizka yakni Edward Tannur datang ke Kejati Jatim pada Selasa 5 November 2024 pagi. Dengan memakai kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, terlihat Edward Tannur berada di ruang lobby utama Kejati Jatim.

Tidak ada sepatah katapun terucap dari bibir Edward Tannur dan belum diketahui pasti kehadiran mantan anggota DPR RI itu mendatangi Kejati Jatim. Apakah untuk menjenguk istrinya atau dipanggil untuk dimintai keterangan terkait suap atau gratifikasi.

BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Belum ada statmen resmi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur. 

Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay yang saat bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut 

"Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan)," ujarnya seraya berjalan menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK

Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Agung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) Abdul Qohar, Meirizka Widjaja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.

Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada Senin kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," kata Qohar.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan

Masih lanjut Abdul Qohar, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar yang diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.

Sumber: