Tidak Netral, Kades di Sidoarjo Terancam Sanksi Berat
Pjs Bupati Sidoarjo hadir dalam Diseminasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Aston Sidoarjo--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengajak 346 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo untuk menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Garda terdepan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo salah satunya terletak pada peran kepala desa, sehingga mari bersama-sama mewujudkan Pilkada yang kondusif," ajaknya saat membuka acara Diseminasi Netralitas Aparatur Desa, Jumat 18 Oktober 2024, di Hotel Aston Sidoarjo.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Pjs Bupati Sidoarjo Tekankan Netralitas Jelang Pilkada
Lebih lanjut Isa Anshori menekankan selama masa kampanye kepala desa harus selalu mengingat ikrar netralitas dalam pilkada ini, jangan sampai ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
"Saya minta kepala desa selalu mengingat bahwa peran panjenengan dalam pilkada adalah menciptakan pemilu damai, lancar, tertib, dan teratur," jelasnya.
"Kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye atau pemilihan daerah karena akan ada sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap atau bahkan pidana selama 1 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Netralitas ASN Disoal, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan
Isa juga berpesan jangan bertengkar dalam media sosial, tetap jadikan Sidoarjo sebagai kabupaten yang damai siapapun pemenangnya.
"Siapapun yang menang sudah menjadi kehendak Allah, siapapun pemenangnya harus legawa dan mendukung, dan siapapun pemenangnya harus tetap damai," harapnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua PCNU Sidoarjo: NU Tetap Netral, Soal Orangnya Terserah
Ia juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan pilkada adalah berlangsung aman lancar sesuai aturan yang berlaku, ajakan kehadiran pemilih tinggi, tidak terjadi konflik yang merusak persatuan dan kesatuan jika ada perselisihan segera tengahi, dan tetap berjalannya pemerintahan.
"Yang menjadi tugas kita bersama juga mengingatkan kepada masyarakat pada 27 November mendatang, hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan bupati dan gubernur," terangnya.
Dikatakan, dari jumlah penduduk Sidoarjo sebanyak 2 juta lebih, jumlah pemilih di Sidoarjo sebanyak 1 juta 479 orang yang tersebar dalam 2.733 TPS.
BACA JUGA:KPU Sidoarjo Tekankan Netralitas Pada 90 PPK
Sumber: