Beda Sikap PDIP dan Demokrat Jember Terkait Wacana Pilkada Tak Langsung

Beda Sikap PDIP dan Demokrat Jember Terkait Wacana Pilkada Tak Langsung

Dialog publik Pilkada yang digelar BEM dan DPM Universitas Islam Jember.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Jember menunjukkan perbedaan sikap terkait wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dalam dialog publik di Universitas Islam Jember, Kamis 5 Februari 2026.


Mini Kidi--

Dialog publik tersebut digelar oleh BEM dan DPM Universitas Islam Jember di Aula Miftahul Ulum Kampus I dan diikuti mahasiswa serta perwakilan partai politik.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Bambang Irawan menegaskan partainya menolak keras wacana Pilkada tidak langsung karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:Pecah Kongsi Jember Memanas, Wabup Gugat Bupati Rp25 M, Demokrat Ingatkan Jangan Korbankan Rakyat

“Sejak Republik ini didirikan oleh Bung Karno, prinsip kedaulatan rakyat adalah fondasi utama. Hal ini sangat jelas termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” tegas Bambang.

Menurutnya, meski Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 membuka ruang interpretasi pemilihan kepala daerah, penerapan mekanisme melalui DPRD berpotensi mencederai demokrasi langsung.

BACA JUGA:Jaga Ekosistem Pesisir, Sinergi TNI-Polri Bersihkan Sampah di Pantai Selatan Jember

“Jika ini diterapkan, rakyat kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin secara langsung. Kita tidak boleh mundur ke belakang,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad berpandangan mekanisme pemilihan melalui DPRD perlu dikaji sebagai alternatif atas berbagai persoalan Pilkada langsung.

BACA JUGA:Target Ambisius DPRD Jember Rampungkan 10 Raperda Sebelum Ramadan di Tengah Lambatnya Pembahasan

“Baik Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki tantangan masing-masing. Namun, melalui mekanisme DPRD, prosesnya bisa lebih terstruktur, transparan, dan terkontrol secara prosedural,” ungkap Mahathir.

Mahathir menambahkan, pengawasan publik tetap harus diperkuat agar tidak terjadi praktik transaksional di tingkat legislatif.

“Peran masyarakat sipil dan mahasiswa tetap krusial sebagai pengawas eksternal agar proses berjalan adil, independen, dan tidak memihak kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (fbr)

Sumber: