Pakai Rompi Merah, Mangapul Dibawa dari Rutan Kejati Jatim Menuju Kejagung
Mangapul saat keluar dari ruang tahanan Kejati Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur dan penerima suap atau gratifikasi dibawa dari ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim menuju Kejaksaan Agung RI, hari ini Selasa 5 November 2024.
Dari pantauan Memorandum.co.id terlihat Mangapul keluar terakhir sekitar pukul 09:30 WIB. Sebelumnya pada pukul 07:30 dua hakim yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo sudah terlebih dahulu dibawa
Hakim Mangapul keluar bersama penyidik dari ruang tahanan Kejati Jatim langsung masuk menuju mobil Innova hitam dengan dikawal beberapa mobil.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Mangapul keluar dari ruang tahanan dengan menggunakan rompi merah, memakai topi hitam dan sebuah tas yang dibuntal dengan menggunakan jaket hitam langsung masuk ke mobil Innova warna hitam dan untuk selanjutnya dibawa ke Kejagung RI.
Saat ditanya kabar oleh media, Mangapul terlihat tidak banyak merespons. "Gak usah ya," kata Mangapul.
Sebelumnya pada Senin, 4 November 2024 malam, Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Dari pantauan Memorandum.co.id sekitar pukul 20:45 WIB, terlihat dengan menggunakan rompi merah, Meirizka Widjaja keluar dari lobby Kejati Jatim menuju ruang tahanan Kejati Jatim didampingi kuasa hukum.
Kuasa Hukum tersangka Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay, mengatakan bahwa pihaknya akan menaati proses hukum yang ada.
"Kita percayakan semua pada pihak Kejaksaan Agung, lewat Kejaksaan tinggi Jawa Timur," kata Filmon Lay usai ikut mendampingi Ibu Ronald Tannur menuju ruang tahanan Kejati Jatim, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Prof Sholehuddin: Fenomena Suap Seperti Gunung Es
Masih kata Kuasa Hukum, bahwa Meirizka Widjaja diperiksa sekitar 5 jam. Untuk jumlah pertanyaan bisa ditanyakan ke penyidik Kejagung.
"Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum yang berjalan. Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik," ujarnya.
Sumber: