Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Kajati Jatim Agus Sahat beserta jajaran saat jumpa pers.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyoroti komitmen pemberantasan korupsi dengan merilis hasil penyitaan aset sebesar Rp 47,28 miliar dan USD 421.046 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa

Seluruh aset itu terkait dengan aktivitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang ditegaskan tidak sah secara hukum sebagai pengelola pelabuhan.


Mini Kidi-- 

Kajati Jatim Agus Sahat menyampaikan hal itu dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Selasa 9 Desember 2025. Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan dana dari 13 rekening di lima bank nasional dan enam deposito di BRI serta Bank Jatim.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Tersangka Korupsi Hibah SMK

“Total penyitaan mencapai Rp 47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua ini kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegas Agus.

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema

Masalah mulai terungkap ketika Pemprov Jatim, yang belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola layanan pada 2015. Padahal perusahaan itu bukan badan usaha milik daerah (BUMD), melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) tahun 2016.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN  

Lebih parah, Gubernur Jatim saat itu bahkan mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai pemegang izin BUP- padahal perusahaan tersebut belum memenuhi syarat hak konsesi. Hal ini diperparah dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp 253,64 miliar melalui PT PJU yang dialirkan ke PT DABN, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke selain BUMD.

 “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” kata Agus.

BACA JUGA:Korupsi Pendidikan Jatim Terbongkar: Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek SMK Senilai Rp 179 Miliar

Dalam penyidikan yang berjalan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan swasta. Dua ahli hukum pidana serta ahli keuangan negara juga diminta pendapat untuk memperkuat konstruksi hukum.

Sumber:

Berita Terkait