Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Kajati Jatim Agus Sahat beserta jajaran saat jumpa pers.-Jaka Santanu Wijaya-

“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi Dinas PU Surabaya: Tak Laporkan KPK, Dijerat TPPU

Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 288 miliar dan USD 421.046. Agus menjamin penanganan perkara ini akan berjalan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk menyelamatkan keuangan negara.

Sumber: